Hukum Bermain FF dalam Islam, Apakah Game Free Fire Haram?
Warta Games - Bermain game, termasuk Free Fire (FF), seringkali menjadi kegiatan yang mengasyikkan, terutama saat waktu senggang. Namun, pertanyaan mengenai status hukum bermain FF dalam Islam kerap muncul.
Untuk menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada pandangan beberapa ulama dan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh permainan tersebut.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Diamond FF Gratis
Hukum Bermain FF dalam Islam
![]() |
hukum bermain FF dalam Islam |
Secara eksplisit, bermain FF tidak dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan apakah bermain FF itu diperbolehkan atau tidak.
Menurut Tengku Hamid Darmawan dalam buku “Kiat Jitu Memenangkan Lomba Esai bagi Pemula” (2022), secara prinsip, bermain game dalam Islam dianggap mubah atau diperbolehkan karena tidak ada dalil spesifik yang melarangnya.
Islam tidak melarang pengikutnya untuk mencari hiburan, selama hiburan tersebut tidak membawa kemudaratan atau efek negatif. Bahkan lebih baik jika game tersebut memberikan manfaat bagi pemainnya.
Namun, ada beberapa aspek dalam game FF yang perlu diperhatikan, khususnya oleh umat Islam:
Unsur Kekerasan
FF memiliki unsur kekerasan yang cukup tinggi, di mana pemain diharuskan untuk ‘membunuh’ karakter lain demi memenangkan permainan. Ini bisa dianggap sebagai latihan yang membuat jiwa menjadi keras dan terbiasa dengan kekerasan.
Judi dan Taruhan
Beberapa mode dalam FF menawarkan hadiah atau item virtual yang bisa ditukar dengan uang nyata. Ini berpotensi mengarah pada judi dan taruhan, yang jelas dilarang dalam Islam.
Kecanduan
Desain FF cenderung membuat pemainnya kecanduan, yang bisa berdampak negatif, seperti:
- Menghabiskan waktu berlebihan untuk bermain.
- Mengabaikan kewajiban agama, pendidikan, atau pekerjaan.
- Gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Dengan mempertimbangkan aspek-aspek di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bermain FF dalam Islam tidak dilarang secara eksplisit. Dalam Islam tidak ada larangan kepada umatnya untuk menghibur diri sendiri selama kegiatan tersebut tidak menimbulkan kemudharatan atau menimbulkan dampak negatif.
Apa Pandangan Ulama tentang Game Lain selain FF?
Pandangan ulama tentang bermain game secara umum, termasuk game selain Free Fire (FF), pada dasarnya adalah mubah atau diperbolehkan, asalkan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Berikut adalah beberapa pandangan yang diungkapkan oleh ulama:
Ustadz Ahmad Sarwat dari Rumah Fikih Indonesia menyatakan bahwa bermain game online pada dasarnya adalah mubah. Namun, jika bermain game menyebabkan lupa waktu, mengabaikan kewajiban, atau mengarah pada judi dan taruhan, maka statusnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram.
Menurut Wahbah Zuhaili, jika bermain game sampai menyebabkan terbengkalainya sholat fardlu seperti shubuh, maka hal tersebut menjadi haram. Seorang ayah juga wajib mengatur waktu anaknya dalam tidur dan bangun untuk menjaga kesehatannya.
Syaikh Zakariya al-Anshari memberikan fatwa makruh terhadap permainan yang tidak mengandung nilai-nilai ibadah.
NU Online menyebutkan bahwa bermain game pada dasarnya boleh atau paling maksimal makruh, selama tidak ada unsur haram seperti judi, bahaya, atau terbengkalainnya kewajiban.
Demikian artikel tentang hukum bermain FF dalam islam. Baca juga artikel lainnya dari Free Fire, seperti cara jago main ff.